blognya orang demak

Kalijaga adv

Adsense Indonesia Adsense Indonesia

ads

Sunday, November 30, 2008

Ibadah Qurban Menurut Sunnah Nabi

A. HUKUM BERKURBAN
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban, ada yang berpendapat wajib dan
ada pula yang berpendapat sunnah mu'akkadah. Namun mereka sepakat bahwa amalan
mulia ini memang disyariatkan. (Hasyiyah Asy Syarhul Mumti' 7/519). Sehingga tak
sepantasnya bagi seorang muslim yang mampu untuk meninggalkannya, karena amalan
ini banyak mengandung unsur penghambaan diri kepada Allah, taqarrub, syiar kemuliaan
Islam dan manfaat besar lainnya.

B. BERKURBAN LEBIH UTAMA DARIPADA SEDEKAH
Beberapa ulama menyatakan bahwa berkurban itu lebih utama daripada sedekah yang
nilainya sepadan. Bahkan lebih utama daripada membeli daging yang seharga atau
bahkan yang lebih mahal dari harga binatang kurban tersebut kemudian daging tersebut
disedekahkan. Sebab, tujuan yang terpenting dari berkurban itu adalah taqarrub kepada
Allah melalui penyembelihan. (Asy Syarhul Mumti' 7/521 dan Tuhfatul Maulud hal. 65)

C. PERIHAL BINATANG KURBAN

a. Harus Dari Binatang Ternak
Binatang ternak tersebut berupa unta, sapi, kambing ataupun domba. Hal ini sebagaimana
firman Allah (artinya): "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan
(kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
dirizkikan Allah kepada mereka." (Al Hajj: 34)
Jika seseorang menyembelih binatang selain itu -walaupun harganya lebih mahal- maka
tidak diperbolehkan. (Asy Syarhul Mumti' 7/ 477 dan Al Majmu' 8/222)

b. Harus Mencapai Usia Musinnah dan Jadza'ah
Hal ini didasarkan sabda Nabi :
َ"Janganlah kalian menyembelih kecuali setelah mencapai usia musinnah (usia yang
cukup bagi unta, sapi dan kambing untuk disembelih, pen). Namun apabila kalian
mengalami kesulitan, maka sembelihlah binatang yang telah mencapai usia jadza'ah
(usia yang cukup, pen) dari domba." (H.R. Muslim)
Oleh karena tidak ada ketentuan syar'i tentang batasan usia tersebut maka terjadilah
perselisihan di kalangan para ulama. Akan tetapi pendapat yang paling banyak dipilih dan
dikenal di kalangan mereka adalah: unta berusia 5 tahun, sapi berusia 2 tahun,
kambing berusia 1 tahun dan domba berusia 6 bulan. Pendapat ini dipilih oleh Asy
Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah di dalam Asy Syarhul Mumti' 7/ 460.

c. Tidak Cacat
Klasifikasi cacat sebagaimana disebutkan Nabi dalam sabdanya:
"Empat bentuk cacat yang tidak boleh ada pada binatang kurban: buta sebelah yang jelas
butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya dan kurus yang tidak
bersumsum." (H.R. Abu Dawud dan selainnya dengan sanad shahih)
Lantas, diantara para ulama memberikan kesimpulan sebagai berikut:
o Kategori cacat (didalam As Sunnah) yang tidak boleh ada pada binatang kurban adalah
empat bentuk tadi. Kemudian dikiaskan kepadanya, cacat yang semisal atau yang lebih
parah dari empat bentuk tersebut.
o Kategori cacat yang hukumnya makruh seperti terbakar atau robek telinga dan patah
tanduk yang lebih dari setengah.
o Adapun cacat yang tidak teriwayatkan tentang larangannya -walaupun mengurangi
kesempurnaan- maka ini masih diperbolehkan. (Asy Syarhul Mumti' 7/476-477 dan
selainnya)
Walaupun kategori yang ketiga ini diperbolehkan, namun sepantasnya bagi seorang
muslim memperhatikan firman Allah (artinya):
"Kalian tidak akan meraih kebaikan sampai kalian menginfakkan apa-apa yang kalian
cintai." (Ali Imran : 92)

d. Jenis Binatang Apa Yang Paling Utama?
Para ulama berbeda pendapat tentang jenis binatang yang paling utama untuk dijadikan
kurban. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil yang shahih dan jelas yang menentukan
jenis binatang yang paling utama, wallahu a'lam. Asy Syaikh Muhammad Amin Asy
Syanqithi rahimahullah tidak menguatkan salah satu pendapat para ulama yang beliau
sebutkan dalam kitab Adwa'ul Bayan 5/435, karena nampaknya masing-masing mereka
memiliki alasan yang cukup kuat.
Hanya saja seseorang yang mau berkurban hendaknya memberikan yang terbaik dari apa
yang dia mampu dan tidak meremehkan perkara ini.
Allah mengingatkan (artinya): "Wahai orang-orang yang beriman, berinfaklah dengan
sebagian yang baik dari usaha kalian dan sebagian yang Kami tumbuhkan di bumi ini
untuk kalian. Janganlah kalian memilih yang buruk lalu kalian infakkan padahal kalian
sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata. Ketahuilah
bahwa Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji." (Al Baqarah: 267)

D. JUMLAH BINATANG KURBAN

a. Satu Kambing Mewakili Kurban Sekeluarga
Abu Ayyub Al Anshari Radhiallahu'anhu menuturkan: "Dahulu ada seseorang dimasa
Rasulullah menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya." (H.R. At
Tirmidzi dan selainnya dengan sanad shahih)

b. Satu Unta Atau Sapi Mewakili Kurban Tujuh Orang Dan Keluarganya
Hal ini dikemukakan Jabir bin Abdillah: "Kami dulu bersama Rasulullah pernah
menyembelih seekor unta gemuk untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang
pula pada tahun Al Hudaibiyyah." (H.R. Muslim)

E. WAKTU PENYEMBELIHAN

a. Awal Waktu
Yaitu setelah penyembelihan kurban yang dilakukan oleh imam (penguasa) kaum
muslimin ditanah lapang. (H.R. Muslim). Apabila imam tidak melaksanakannya maka
setelah ditunaikannya shalat ied. (Muttafaqun 'alaihi)

b. Akhir waktu
Para ulama berbeda pendapat tentang akhir penyembelihan kurban. Ada yang
berpendapat dua hari setelah ied, tiga hari setelah ied tersebut, hari ied itu sendiri
(tentunya setelah tengelamnya matahari) dan hari akhir bulan Dzulhijjah. Perbedaan
pendapat ini berlangsung seiring tidak adanya keterangan shahih dan jelas dari Nabi
tentang batas akhir penyembelihan. Namun tampaknya dua pendapat pertama tadi
cukuplah kuat. Wallahu a'lam.

F. SUNNAH YANG DILUPAKAN

o Bagi orang yang hendak berkurban, tidak diperkenankan baginya untuk mengambil
(mencukur) segala rambut/bulu, kuku dan kulit yang terdapat pada tubuhnya (orang yang
berkurban tersebut, pen) setelah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai disembelih
binatang kurbannya, sebagaimana hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh
Muslim. Namun bila sebagian rambut/bulu, kulit dan kuku cukup mengganggu, maka
boleh untuk mengambilnya sebagaimana keterangan Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin dalam
Asy Syarhul Mumti' 7/ 532.

o Diantara sunnah yang dilupakan bahkan diasingkan mayoritas kaum muslimin adalah
pelaksanaan kurban di tanah lapang setelah shalat ied oleh imam (penguasa) kaum
muslimin.
Wallahul musta'an.
Padahal Rasulullah menunaikan amalan agung ini. Abdullah bin Umar Radhiallahu'anhu
berkata: "Dahulu Rasulullah menyembelih binatang kurban di Mushalla (tanah lapang
untuk shalat ied, pen)." (H.R. Bukhari).
Dan tidaklah Rasulullah melakukan sesuatu kecuali pasti mengandung manfaat yang
besar.

G. TATA CARA PENYEMBELIHAN

a. Menajamkan Pisau Dan Memperlakukan Binatang Kurban Dengan Baik
Rasulullah bersabda (artinya): "Sesungguhnya Allah mewajibkan perbuatan baik
terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang
baik. Dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik pula.
Hendaklah salah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan (tidak
menyiksa) sesembelihannya." (H.R. Muslim)

b. Menjauhkan Pisaunya Dari Pandangan Binatang Kurban
Cara ini seperti yang diceritakan Ibnu Abbas Radhiallahu'anhu bahwa Rasulullah pernah
melewati seseorang yang meletakkan kakinya didekat leher seekor kambing, sedangkan
dia menajamkan pisaunya. Binatang itu pun melirik kepadanya. Lalu beliau bersabda
(artinya): "Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini (sebelum dibaringkan,
pen)?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!." (H.R. Ath Thabrani
dengan sanad shahih)

c. Menghadapkan Binatang Kurban Kearah Kiblat

Sebagaimana hal ini pernah dilakukan Ibnu Umar Radhiallahu'anhu dengan sanad yang
shahih.

d. Tata Cara Menyembelih Unta, Sapi, Kambing Atau Domba
Apabila sembelihannya berupa unta, maka hendaknya kaki kiri depannya diikat sehingga
dia berdiri dengan tiga kaki. Namun bila tidak mampu maka boleh dibaringkan dan
diikat. Setelah itu antara pangkal leher dengan dada ditusuk dengan tombak, pisau,
pedang atau apa saja yang dapat mengalirkan darahnya.
Sedangkan bila sesembelihannya berupa sapi, kambing atau domba maka dibaringkan
pada sisi kirinya, kemudian penyembelih meletakkan kakinya pada bagian kanan leher
binatang tersebut. Seiring dengan itu dia memegang kepalanya dan membiarkan keempat
kakinya bergerak lalu menyembelihnya pada bagian atas dari leher. (Asy Syarhul Mumti'
7/478-480 dengan beberapa tambahan)

e. Berdoa Sebelum Menyembelih
Lafadz doa tersebut adalah:
"Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-
Mu." (H.R. Abu Dawud dengan sanad shahih)

H. TIDAK MEMBERI UPAH SEDIKITPUN KEPADA PENYEMBELIH DARI
BINATANG SEMBELIHANNYA

Larangan ini dipaparkan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu'anhu: "Aku pernah diperintah
Rasulullah untuk mengurus kurban-kurban beliau dan membagikan apa yang kurban itu
pakai (pelana dan sejenisnya pen) serta kulitnya. Dan aku juga diperintah untuk tidak
memberi sesuatu apapun dari kurban tersebut (sebagai upah) kepada penyembelihnya.
Kemudian beliau mengatakan: "Kami yang akan memberinya dari apa yang ada pada
kami." (Mutafaqun 'alaihi)

I. BOLEH MEMANFAATKAN SESUATU DARI BINATANG KURBAN

Diperbolehkan untuk memanfaatkan sesuatu dari binatang tersebut seperti kulit untuk
sepatu, tas, tanduk untuk perhiasan dan lain sebagainya. Hal ini didasarkan hadits Ali bin Abi Thalib Radhiallahu'anhu tadi.

J. TIDAK BOLEH MENJUAL SESUATUPUN DARI BINATANG KURBAN
Larangan ini berlaku untuk seorang yang berkurban, dikarenakan menjual sesuatu dari
kurban tersebut keadaannya seperti mengambil kembali sesuatu yang telah disedekahkan,
yang memang dilarang Rasulullah .
Beliau bersabda (artinya): "Permisalan seseorang yang mengambil kembali sedekahnya
seperti anjing yang muntah kemudian menjilatinya lalu menelannya." (H.R. Muslim dan
Al Bukhari dengan lafadz yang hampir sama)

K. DISYARIATKAN PEMILIK KURBAN MEMAKAN DAGING KURBANNYA

Diantara dalil yang mendasari perbuatan ini secara mutlak (tanpa ada batasan waktu)
adalah firman Allah (yang artinya): "Maka makanlah daging-daging binatang tersebut
dan berilah makan kepada orang fakir." (Al Hajj : 28)
Demikian juga sabda Nabi (yang artinya): "Makanlah kalian, berilah makan (baik
sebagai sedekah kepada fakir atau hadiah kepada orang kaya) dan simpanlah (untuk
kalian sendiri)." (H.R. Bukhari)
Adapun ketentuan jumlah yang dimakan, diinfaqkan maupun yang disimpan maka tidak
ada dalil yang sah tentang hal itu. Wallahu a'lam. Hanya saja, alangkah mulianya apa
yang pernah dikerjakan Rasulullah ketika beliau hanya mengambil sebagian saja dari
kurban sebanyak 100 unta. (H.R. Muslim)

MUTIARA HADITS SHAHIH

Hadits Abu Qatadah Al Anshari :أنّBahwa Rasulullah pernah ditanya tentang puasa Arafah (9 Dzulhijjah). Maka beliau
menjawab: "Menghapus dosa setahun yang lalu dan yang akan datang." (H.R. Muslim)

No comments:

Kalijaga Result